Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan pemeriksaan Ridwan tak terkait MK.
“Memang betul, tadi pagi diminta keterangannya sebagai saksi di KPK dan itu hanya sekitar satu jam, jadi tidak lama. Di sana hanya satu jam saja keterangan yang diminta kepada beliau (Ridwan Mansyur) dan itu tidak ada kaitan dengan MK sama sekali,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Enny pun membantah bahwa pemeriksaan tersebut bermuatan politis. Sebab, kata dia, pemeriksaan KPK terhadap Ridwan tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani oleh MK, termasuk sengketa pemilihan kepala daerah yang tengah bergulir.
Menurutnya, penyidik KPK memeriksa Ridwan seputar Mahkamah Agung (MA), institusi asal hakim konstitusi tersebut.
“Mungkin ada kaitan, beliau mengatakan, dengan hal yang terjadi pada waktu di MA Jadi, sama sekali tidak ada kaitan dengan MK, tidak ada sama sekali. Itu yang beliau tadi sudah sampaikan ke saya. Saya kira itu clear ya,” kata Enny.
Selain itu, kata dia pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur merupakan penundaan dari pemanggilan beberapa waktu lalu.
“Sudah agak lama (pemanggilannya), mungkin semingguan yang lalu,” katanya.
Ridwan baru bisa memenuhi panggilan KPK pada Kamis ini karena sebelumnya sibuk menyidangkan perkara sengketa pilkada pada panel 2 MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Kami sedang full (penuh) sekali dan baru bisa terpenuhi ketika sidang panel 2 kebetulan hari ini off (tidak bersidang). Jadi, beliau itu minta waktu kepada KPK, ‘Bagaimana kalau hari ini saja?’ Karena sidang panel 2 sudah off,” tutur Enny.
Diketahui, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka itu bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang berasal dari unsur yudikatif. Ridwan sebelumnya pernah bertugas sebagai panitera Mahkamah Agung.