Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Mardani Ali Sera, menyerukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
"Saya juga memperingatkan komunitas internasional ihwal kebiasaan Israel yang kerap kali melanggar kesepakatan sepihak. Tanda-tanda itu sudah ada. Hanya selang beberapa jam setelah kesepakatan itu diumumkan, Gaza utara kembali dihantam serangan udara brutal Israel yang menargetkan warga sipil termasuk anak-anak dan perempuan. Ini yang harus kita waspadai bersama," ungkap Mardani dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa kesepakatan gencatan senjata selama enam pekan atau 42 hari tersebut dapat berkembang menjadi solusi permanen.
Baca Juga: Gencatan Senjata Hamas-Israel di Gaza, Menlu RI: Kita Menyambut Baik
"Ini memang tidak ideal, tapi ini cukup sebagai permulaan untuk menghentikan genosida," katanya.
Mardani menyambut baik tercapainya kesepakatan gencatan senjata antara Hamas dan Israel, meskipun pelaksanaannya terlambat dari amanat resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2735 yang disahkan pada Juni 2024.
"Kita harus memastikan melalui gencatan senjata ini untuk secepatnya menghentikan genosida di Jalur Gaza, kembali akses aman masuknya bantuan kemanusiaan, dan menarik seluruh pasukan Israel dari Jalur Gaza," tambahnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa gencatan senjata tersebut tidak berarti para pelaku genosida dapat lolos dari tanggung jawab.
"Kesepakatan gencatan senjata ini jangan membuat dunia lupa untuk membawa dan menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional," tegasnya.
Baca Juga: Indonesia Apresiasi Gencatan Senjata Hamas-Israel di Gaza
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menyoroti pentingnya memulihkan peran The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), mengingat larangan operasionalnya oleh parlemen Israel (Knesset) pada Oktober 2024.
"Hukum internasional mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan, serta memastikan makanan dan perawatan medis," katanya.
Lebih lanjut, Mardani menyampaikan bahwa BKSAP DPR RI berencana membawa keputusan ilegal parlemen Israel tersebut ke forum Inter-Parliamentary Union (IPU).
"Ini karena UNRWA adalah nafas bagi lebih dari enam juta pengungsi Palestina," ujar Mardani.
Kesepakatan gencatan senjata yang bertujuan menghentikan agresi Israel di Gaza diumumkan oleh Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani di Doha pada Rabu, 15 Januari 2025 waktu setempat.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencakup tiga tahap yang akan mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025 dengan harapan dapat mengakhiri agresi dan genosida yang meluluhlantakkan Gaza.