Ntvnews.id, Jakarta - Dinamika politik seputar Pilkada Jakarta 2024 semakin dinamis. Terkini, muncul isu Anies Baswedan bakal dipasangkan dengan Kaesang Pangarep sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Nama putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memang santer dikabarkan bakal maju dalam Pilgub 2024. Bahkan baru-baru ini beredar poster elektronik duet keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono dengan Kaesang dengan narasi keduanya akan maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Guru Besar Ilmu Politik UI, Lili Romli sangat kecil kemungkinan Anies berduet dengan Kaesang dalam Pilgub Jakarta 2024.
"Saya kira kecil kemungkinannya. Meskipun di dalam politik itu dinamis. Cair. Tidak hitam putih. Kemungkinan bergabung itu ada. Tetapi publik pemilih Anies tentu akan kecewa. Pemilih Anies itu militan juga. Dengan suara yang diraih sekitar 25 persen. Meskipun kalah dengan 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Saya kira para pemilih Anies militan," kata Lili Romli saat hadir secara virtual dalam program NTV Election yang disiarkan NusantaraTV, Jumat (31/5/2024).
Lili Romli memperkirakan bakal terjadi resistensi ketika Anies bergabung dengan Kaesang.
"Ketika Anies bergabung dengan Kaesang. Saya kira akan ada resistensi juga. Kecil kemungkinan Anies mau bergabung karena sama saja dengan kata lain Anies masuk di pemerintahan. Cuma ini di tingkat DKI Jakarta. Anies akan mendapatkan olok-olok dari publik," ujarnya.
"Mungkin menguntungkan buat Kaesang tetapi buat Anies akan kontraproduktif," imbuhnya.
Sekarang Bola Ada di Tangan KPU
Terkait putusan MA yang disebut banyak pihak seolah memberi 'karpet merah' untuk Kaesang Pangarep maju sebagai calon atau calon wakil gubernur. Menurut Lili Romli, sekarang bola ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena persyaratan itu meskipun tidak diubah tetap usia 30 tahun tapi kan batasnya bukan pada penetapan tapi pada pelantikan calon calon terpilih itu sendiri," terangnya.
"Meskipun MA sudah memutuskan bola ada di KPU. Apakah KPU akan memberlakukan pada Pilkada 2024 ini atau 2029 yang akan datang," imbuhnya.
Karena, kata Lili Romli, putusan MA itu tidak menyatakan masa pemberlakuannya. Tapi kalau kita merujuk pada sistim hukum kita biasanya hukum atau peraturan perundang-undangan itu tidak berlaku surut ketika tahapan-tahapan sudah berlangsung.
"Nah Pilkada ini kan ada calon perorangan yang tahapannya sudah berjalan. Tahap pendaftaran. Sekarang sedang tahap verifikasi calon perorangan itu. Jadi tahapan sudah berlangsung," kata Lili Romli.
Lili menyatakan putusan MA akan menimbulkan kontroversi dan jika kemudian KPU memberlakukan saat ini juga kontroversial juga.
"Karena ini kan tidak biasanya aturan perundang-undangan itu berlaku surut. Begitu juga dengan putusan MA ini yang merusak secara tatanana dalam rangka seleksi untuk jabatan publik," pungkasnya.