Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa Kepolisian Isesaki di Gunma, Jepang, telah menangkap 11 Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan pembunuhan dan pelanggaran keimigrasian.
Menurut Judha, Kepolisian Isesaki masih terus menyelidiki kasus tersebut, sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo aktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian setempat.
Baca Juga : 97 WNI Terdampak Kebakaran di Los Angeles, KJRI Ingatkan Warga untuk Tetap Waspada
"KBRI Tokyo terus memantau proses hukum terhadap para WNI yang ditahan dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi," ujarnya, Jumat 17 Januari 2025.
Jenazah korban telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari insiden pembunuhan antar-WNI yang terjadi pada 3 November 2024 di Isesaki, Gunma.
Dalam kejadian tersebut, seorang WNI meninggal akibat luka tusuk, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga : Ngeri, WNI di Jepang Bunuh Bayi yang Baru Lahir
Diketahui, keempat WNI yang menjadi korban merupakan overstayer, yaitu tinggal di Jepang melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.
Mereka juga diduga menjadi korban perampokan sebelum insiden tragis itu terjadi.
(Sumber Antara)