Polisi Tangkap Terduga Muncikari dalam Kasus TPPO Jakarta Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 11:35
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka pria dengan inisial R alias T (19) saat dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025. Tersangka pria dengan inisial R alias T (19) saat dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengonfirmasi penangkapan seorang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Iya betul, tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T (19), " kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi, Jumat 17 Januari 2025.

Baca Juga : Korban Perdagangan Orang di Jaksel Dipaksa Layani 70 Pria untuk Dapat Upah

Nunu menjelaskan bahwa selain menangkap terduga muncikari, polisi juga mengamankan empat orang lainnya. Namun, peran masing-masing dari mereka belum dijelaskan.

"Jadi yang diamankan itu lima orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari, yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya, " ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa muncikari tersebut berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Priok pada Kamis 16 Januari lalu, tanpa adanya perlawanan.

Nunu menambahkan bahwa peran muncikari dalam kasus ini adalah mengumpulkan dan menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.

Ketika ditanya mengenai sudah berapa lama muncikari tersebut beroperasi, Nunu menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pemeriksaan.

"Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober, tapi kan si muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ, " ucapnya.

Jajaran Polsek Kebayoran Baru berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Sepanjang 2024, Polri Tangani 621 Kasus Perdagangan Orang

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa 14 Januari lalu, bahwa keempat pelaku tersebut adalah pria dengan inisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

Para pelaku diketahui menjual dua remaja perempuan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, dengan inisial AMD (17) dan MAL (19).

"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujarnya.

Awalnya, korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang teman mereka. Kedua korban kemudian bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga : Polda Metro Bongkar Perdagangan Orang Modus Dinikahi Pria WN China

Dalam pertemuan tersebut, korban diberi penjelasan bahwa mereka harus melayani 70 pria hidung belang untuk bisa mendapatkan gaji. Namun, jika jumlah pelanggan tidak mencapai angka tersebut, korban tidak akan menerima gaji.

(Sumber Antara)

x|close