Pengadilan Korea Selatan Tolak Permohonan Pembebasan Presiden Yoon Suk-yeol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 11:29
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Masyarakat menghadiri rapat umum mendukung penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di dekat kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, 15 Januari 2025. Masyarakat menghadiri rapat umum mendukung penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di dekat kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, 15 Januari 2025. (ANTARA/Xinhua (Yao Qilin))

Ntvnews.id, Seoul - Pada Kamis, 16 Januari 2025, Pengadilan Korea Selatan menolak permohonan pembebasan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang telah ditahan, menurut sejumlah laporan media.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul meninjau keabsahan penangkapan Yoon berdasarkan permintaan dari tim pengacaranya.

Namun, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk meninjau kembali keabsahan penangkapan.

Tim pengacara Yoon berargumen bahwa Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus ini, karena surat perintah penangkapan seharusnya diterbitkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, bukan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul.

Baca juga: Breaking News: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditangkap

Yoon tidak hadir dalam sidang tertutup tersebut karena alasan keamanan, namun pengacaranya hadir untuk memberikan pembelaan atas namanya.

Selama proses peninjauan, masa penahanan Yoon untuk 48 jam ditangguhkan mulai pukul 14.00 waktu setempat (12.00 WIB), setelah unit investigasi gabungan menyerahkan dokumen-dokumen yang relevan kepada pengadilan.

Yoon ditangkap di kediaman kepresidenan pada Rabu, 15 Januari 2025, menjadikannya presiden pertama di Korea Selatan yang ditahan selama masa jabatan.

Setelah menjalani interogasi di kantor badan antikorupsi di Gwacheon, yang terletak di selatan Seoul, Yoon dipindahkan ke Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, yang hanya berjarak lima kilometer dari kantor tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close