Ntvnews.id, Jakarta - Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa Iwan Henry Wardhana (IHW) masih berstatus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga ada keputusan pengadilan.
"Pemberhentian sementara, sampai menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Dhany, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Ditahan
Inspektorat DKI, lanjut Dhany, menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap Iwan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Dhany menyatakan akan memperbaiki dan memperkuat sistem pengendalian internal serta memperketat pelaporan keuangan.
"Ini menjadi bahan pelajaran yang baik bagi kita untuk memperbaiki, terutama kehandalan sistem pengendalian internal di Pemprov DKI Jakarta, dengan melakukan mitigasi risiko. Risiko yang masuk dalam kategori yang tinggi, maka ini akan menjadi perhatian serius," jelas dia.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2023 senilai Rp150 miliar. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah memeriksa Iwan bersama Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Korupsi di Disbud, Pemprov DKI Copot Iwan Henry Sebagai Kadisbud
Menurut Kejati DKI, para tersangka membuat ruang khusus untuk tim perencana kegiatan yang memonopoli anggaran menggunakan stempel palsu sebagai bagian dari aksi korupsi.
Mereka juga meminjam nama sejumlah perusahaan untuk menjalankan kegiatan fiktif, menggunakan stempel palsu guna melengkapi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sebagai imbalan, perusahaan-perusahaan tersebut diberikan bagian sebesar 2,5 persen dari dana yang diperoleh.
Stempel palsu tersebut ditemukan di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penemuan ini terjadi saat Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.
Menurut informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga di rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan serta kantor pihak ketiga (swasta).
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan menggantikan Iwan.
(Sumber Antara)