KPK Periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 13:12
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Arsip foto - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ANTARA (Zuhdiar Laeis))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 17 Januari 2025, memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal sebagai Mbak Ita, untuk menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

"Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk nama-nama seperti AB, HGR, M, dan PRUR," ungkap Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, saat dihubungi di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat tiga saksi lain yang juga diperiksa, yaitu Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Penyelidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, terdapat dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta penerimaan gratifikasi antara tahun 2023 hingga 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka.

Informasi ini terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.

Namun, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sesuai dengan kebijakan KPK, informasi mengenai identitas serta konstruksi kasus tindak pidana korupsi akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai.

(Sumber: Antara)

x|close