Mendikdasmen: Tidak Ada Libur Ramadhan, Tapi Pembelajaran di Bulan Ramadhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 15:44
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada istilah "libur Ramadhan" dalam kebijakan pendidikan selama bulan suci tersebut. Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti saat diwawancarai terkait rencana pemerintah mengenai aktivitas pendidikan selama Ramadhan.

“Jadi, libur Ramadhan itu bahasanya bukan libur Ramadhan, ya. Karena ada yang menulis libur Ramadhan. Bahasanya adalah pembelajaran di bulan Ramadhan,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut telah dibahas lintas kementerian, termasuk dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP). Ia menyebutkan bahwa hasil diskusi telah menghasilkan kesepakatan bersama.

Baca Juga: Keputusan Libur Sekolah saat Ramadhan, Mendikdasmen: Tunggu SE Bersama

“Kami sudah membahas ini bersama Menko PMK, Menag, dan Mendagri, juga saya sendiri bersama KSP. Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran (SE) bersama,” jelasnya.

Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa istilah "libur Ramadan" seringkali menimbulkan salah persepsi. Ia memastikan bahwa pemerintah menggunakan istilah pembelajaran di bulan Ramadan untuk menegaskan bahwa aktivitas pendidikan tetap berlangsung, meskipun formatnya dapat menyesuaikan kebutuhan selama bulan suci.

Baca Juga: BRIN Sebut Tak Semua Keluarga Siap Mendidik Anak Jika Ramadhan Diliburkan

“Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Gitu ya,” tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai lokasi pembelajaran, apakah akan dilakukan di rumah atau di sekolah, Abdul Mu’ti meminta masyarakat menunggu hingga surat edaran resmi diterbitkan.

“Nanti tunggu aja. Tunggu sampai SE keluar. Ya, tunggu sampai itu keluar,” katanya.

x|close