Imigrasi Tangkap WNA yang Sempat Buron Setelah Pukul Marbot Masjid di Bogor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 15:27
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil menangkap MA (39), warga negara Arab Saudi, yang sempat buron usai melakukan kekerasan terhadap seorang marbot Masjid Al-Muqsith, Cisarua, Bogor.

Penangkapan ini dilakukan pada, 14 Januari 2025 oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas di sebuah vila di kawasan Cisarua.

Insiden ini bermula pada Minggu, 12 Januari 2025 ketika MA tidak mengindahkan peringatan petugas masjid untuk melepas alas kaki di area suci masjid.

Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor (NTVNews.id/ Adiansyah)

Akibatnya, terjadi keributan yang berujung pada pemukulan terhadap Rohmat, marbot Masjid Al-Muqsith. Rekaman CCTV masjid menjadi bukti kuat atas tindakan kekerasan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib, menyatakan bahwa pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Muqsith dan korban telah menyelesaikan permasalahan ini melalui pendekatan restorative justice.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui overstay sejak 8 Januari 2025, setelah masuk ke Indonesia dengan visa on arrival pada 10 Desember 2024.

Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor (NTVNews.id/ Adiansyah)

Pelanggaran ini menjadikannya melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur denda Rp1.000.000 per hari bagi pelaku overstay.

Selain itu, MA juga melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian terkait pelanggaran ketertiban umum. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa tindakan administratif keimigrasian (TAK) dapat berupa deportasi, penangkalan, hingga pembatalan izin tinggal.

“MA melanggar pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Ia juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban,” tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers Jumat, 17 Januari 2025. 

x|close