Kejagung Serahkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar ke JPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 15:50
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, yaitu Zarof Ricar (ZR), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada Kamis, tim jaksa penyidik dari Jampidsus telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Setelah tahap II dilaksanakan, Harli menambahkan bahwa JPU akan mulai menyusun surat dakwaan.

"Tim JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli.

Baca juga: Panitera PN Surabaya Terima 10 Ribu Dollar Singapura dari Pengacara Ronald Tannur Belum Jadi Tersangka

Sebelumnya, Harli juga menyebutkan bahwa surat penunjukan JPU dengan nomor PRIN-275/M.1.14/Ft.1/01/2025 telah diterbitkan pada 16 Januari 2025 untuk Zarof Ricar.

Dengan demikian, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung tersebut akan menjalani penahanan dalam proses penuntutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025.

Zarof Ricar (ZR) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemufakatan jahat tersebut melibatkan Zarof bersama Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur.

"LR meminta ZR untuk memastikan bahwa hakim agung di Mahkamah Agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.

Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sementara Zarof dijanjikan imbalan Rp1 miliar atas bantuannya.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Namun, Qohar mengungkapkan bahwa uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.

Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan bukti bahwa Zarof Ricar sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S), ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.

Menurut tim pemeriksa, Zarof bertemu singkat dengan Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024, dan sempat membicarakan kasasi Ronald Tannur, meskipun Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Trump Bakal Buat Kebijakan Imigrasi Ketat: Ini Revolusi Akal Sehat

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 03:00 WIB

Taiwan Diguncang Gempa Besar Bekekuatan 6.0 Magnitudo

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 02:13 WIB

Masa Jabatan Presiden Berakhir, Biden Tinggalkan Capitol

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 01:24 WIB

Trump: Era Keemasan Amerika Dimulai Sekarang

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 00:40 WIB

Donald Trump Resmi Dilantik Sebagai Presiden AS Ke-47

Luar Negeri Selasa, 21 Jan 2025 | 00:11 WIB

Jadwal Program Nusantara TV Selasa 21 Januari 2025

Nasional Selasa, 21 Jan 2025 | 00:05 WIB

Trump Tiba di Capitol Jelang Pelantikan

Luar Negeri Senin, 20 Jan 2025 | 23:51 WIB
Load More
x|close