Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, yaitu Zarof Ricar (ZR), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Kamis, tim jaksa penyidik dari Jampidsus telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Setelah tahap II dilaksanakan, Harli menambahkan bahwa JPU akan mulai menyusun surat dakwaan.
"Tim JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli.
Sebelumnya, Harli juga menyebutkan bahwa surat penunjukan JPU dengan nomor PRIN-275/M.1.14/Ft.1/01/2025 telah diterbitkan pada 16 Januari 2025 untuk Zarof Ricar.
Dengan demikian, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung tersebut akan menjalani penahanan dalam proses penuntutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dari 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
Zarof Ricar (ZR) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemufakatan jahat tersebut melibatkan Zarof bersama Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur.
"LR meminta ZR untuk memastikan bahwa hakim agung di Mahkamah Agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sementara Zarof dijanjikan imbalan Rp1 miliar atas bantuannya.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Namun, Qohar mengungkapkan bahwa uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan bukti bahwa Zarof Ricar sempat bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S), ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.
Menurut tim pemeriksa, Zarof bertemu singkat dengan Soesilo pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024, dan sempat membicarakan kasasi Ronald Tannur, meskipun Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.
(Sumber: Antara)