Dirjen KKP Menyambut Baik Rencana Warga Cabut Pagar Laut di Kamal Muara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 16:44
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Petugas menunjukan papan segel pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL Arsip foto - Petugas menunjukan papan segel pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan dukungannya terhadap rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung, Jumat 17 Januari 2025.

Baca Juga : Prabowo Perintahkan Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Dicabut dan Diusut Tuntas

Diketahui, masyarakat yang sebelumnya memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer itu telah berencana untuk mencabut pagar bambu tersebut.

Pung menegaskan bahwa pihak yang memasang pagar tersebut harus bertanggung jawab atas proses pencabutannya.

“Semakin cepat itu semakin baik,” imbuh Pung.

Dengan dicabutnya pagar bambu tersebut, Pung berharap aktivitas nelayan dapat kembali normal tanpa hambatan.

Ia juga menegaskan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Terlebih lagi, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berisiko merugikan nelayan serta memberikan dampak negatif pada ekosistem pesisir.

Baca Juga : KKP Tak Pernah Keluarkan Persetujuan Pagar Laut di Bekasi

Kementerian KKP sebelumnya telah melakukan penyegelan pada Kamis 9 Januari lalu dan meminta pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar sepanjang 30 kilometer itu dalam waktu 20 hari.

Sementara itu, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperkirakan kerugian akibat pemasangan pagar laut ilegal mencapai Rp116,91 miliar per tahun. Kerugian ini meliputi penurunan pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut.

Baca Juga : KKP Segel Pagar Laut di Bekasi

“Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang dan Bekasi telah menciptakan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang signifikan. Proyek ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” kata Achmad.

Achmad Nur Hidayat merinci bahwa kerugian senilai Rp116,91 miliar per tahun tersebut mencakup penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar, peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar, dan kerusakan ekosistem laut yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Estimasi ini didasarkan pada data yang diperoleh dari Ombudsman RI serta hasil analisis ekologis independen.

(Sumber Antara)

x|close