Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas Bandung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 16:57
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat 17 Januari 2025. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat 17 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Kota Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden bentrokan antarorganisasi kemasyarakatan yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, di markas Pemuda Pancasila, Jalan BKR, Kota Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut dipicu oleh kedatangan ormas GRIB ke markas Pemuda Pancasila yang berujung pada perusakan dan penganiayaan.

Baca Juga: Perseteruan Ormas PP dan GRIB Jaya di Blora Berakhir Damai

"Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung, yaitu penangkapan dilakukan terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ, ZM, OP, GS, dan FAS," kata Jules, Jumat 17 Januari 2025.

Jules menjelaskan bahwa dalam insiden tersebut, empat anggota ormas Pemuda Pancasila mengalami luka akibat senjata tajam, sementara satu orang lainnya menderita luka memar.

Selain itu, beberapa kendaraan roda empat dan roda dua juga mengalami kerusakan, termasuk pecahnya kaca pintu kantor akibat penyerangan tersebut.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi, mengamankan barang bukti, dan memeriksa rekaman dari kamera pengawas (CCTV).

Baca Juga : Setelah Blora, Ormas GRIB Kini Serang Markas Pemuda Pancasila di Bandung

"Sudah ada beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi korban dari ormas PP. Di samping itu, diamankan barang bukti rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok, kemudian ranting kayu,” katanya.

Jules menambahkan bahwa polisi masih menyelidiki motif di balik bentrokan antarormas tersebut, dan sejumlah orang yang terlibat masih dimintai keterangan.

“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana," katanya.

Baca Juga : Ormas PP Bentrok Sama GRIB di Bandung, Polisi Berjaga Sekitar Lokasi hingga Malam Hari

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

(Sumber Antara)

 

x|close