Dalil yang Diajukan Tak Terbukti, KPU Jatim Minta MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jan 2025, 17:55
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Pihak KPU Provinsi Jawa Timur saat sidang lanjutan sengketa pilkada perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 17 Januari 2025. Tangkapan layar - Pihak KPU Provinsi Jawa Timur saat sidang lanjutan sengketa pilkada perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 17 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), karena dalil-dalil yang diajukan dianggap tidak terbukti.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Risma-Gus Hans) untuk seluruhnya," ucap Kuasa Hukum KPU Jatim Josua Victor, Jumat 17 Januari 2025.

Baca Juga: KPU Jatim Tahan Rekapitulasi Suara Kota Surabaya, Ini Alasannya

KPU Jatim menyatakan bahwa dalil Risma-Gus Hans terkait manipulasi dalam rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Jatim, yang menyebutkan perolehan suara pasangan calon nomor urut dua, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, stabil dari awal hingga akhir, adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum.

Josua menjelaskan bahwa stabilitas angka justru menunjukkan bahwa perolehan suara yang masuk seimbang.

Menurut KPU, jika perolehan suara yang masuk tidak seimbang, maka akan terlihat persentase suara calon yang semakin naik, sementara pasangan calon lainnya akan semakin turun.

"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan stabilitas suara tersebut karena pengondisian data yang diunggah dalam Sirekap tidak beralasan menurut hukum karena data Sirekap bersumber dari TPS dan diunggah oleh petugas KPPS sehingga tidak mungkin dapat dilakukan pengondisian oleh siapa pun," tuturnya.

Selain itu, KPU Jatim menyatakan bahwa dalil Risma-Gus Hans yang mempertanyakan pembagian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat, karena Khofifah-Emil, yang merupakan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, sudah tidak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024.

Baca Juga: Khofifah-Emil Daftar ke KPU Jatim Diarak dengan Kirab Budaya

"Tidak beralasan menurut hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian bansos PKH yang menurut pemohon dilakukan pada tanggal 13 November 2024 kepada pasangan calon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) yang tidak lagi menjabat sejak 13 Februari 2024," imbuhnya.

Menurut KPU, Risma-Gus Hans tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai korelasi antara pembagian bansos dengan perubahan perolehan suara pasangan calon tertentu.

KPU juga mencatat bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran terkait pembagian bansos yang diajukan kepada lembaga yang berwenang.

Anggota KPU Jatim, Habib M. Rohan, mengatakan bahwa dalil Risma-Gus Hans mengenai dugaan anomali perbedaan suara yang signifikan antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota di Jatim tidak disertai dengan bukti yang sah.

"Terkait dalil selisih dari yang disampaikan oleh pemohon mengenai suara yang tidak sama atau berbanding tidak lurus atau ada perolehan suara yang bupati itu nol di dalam TPS, itu mereka menggunakan dalil dengan alat bukti yang tidak benar menurut kami," ucap Habib.

Sebelumnya, pada sidang perdana Rabu 8 Januari lalu, Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Baca Juga: Risma dan Gus Hans Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Jatim 2024

Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil karena diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.

Selain itu, Risma-Gus Hans meminta MK memerintahkan KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Jatim 2024 di seluruh TPS, tanpa melibatkan pasangan Khofifah-Emil.

KPU Jatim sebelumnya menetapkan pasangan Khofifah-Emil sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 12.192.165 suara. Sementara pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, dan pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, meraih 1.797.332 suara.

(Sumber Antara)

x|close