Ntvnews.id, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisal MA berhasil diamankan pleh petugas Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor setelah viral ribut dengan pengurus masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam aksinya tersebut, MA telah melanggar ketertiban dan membahayakan hingga terancam dideportasi.
Meski begitu, perselisihan antara MA dan pengurus masjid yang diketahui bernama Rohmat tersebut sudah menemui titik damai, mereka sepakat untuk saling memafkan satu sama lain.
Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor (NTVNews.id/ Adiansyah)
"Mereka sudah terjadi kesepakatan damai. Dan terhadap perkara penganiayaannya, sudah dilakukan restorative justice. Karena Pak Rohmat tidak mau permasalahan ini diperpanjang dan warga negara Saudi Arabianya pun sudah meminta maaf kepada Pak Rohmat," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Jumat, 17 Januari 2025.
Meski begitu, tindakan administrasi keimigrasian herus tetap berjalan dan diterima oleh WNA tersebut dikerankan telah melanggar beberapa pasal.
Imigrasi Tangkap WNA pelaku pemukulan di Bogor (NTVNews.id/ Adiansyah)
"Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari Imigrasi, terhadap warga negara Arab Saudi tsb inisial MA selanjutnya kami lakukan deportasi karena melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu overstay dan Pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum," jelas Yusmam.
"Jadi ada dua permasalahan yang berbeda. Yang pertama, penganiayaan tersebut terhadap marbot. Dan yang kedua, tindakan keimigrasian yang kita ambil karena melanggar Pasal 78 dan 75," pungas Yuldi Yusman.