Ntvnews.id, Jakarta - Bukan cuma dihujat netizen, pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel juga diserang dengan berbagai cara usai menyindir pelatih Timnas Indonesia yang dipecat, Shin Tae-yong (STY). Ia dan keluarganya mengalami doxing atau penyebaran data pribadi di media sosial (medsos).
Bahkan, rumahnya kerap dikirimi paket cash on delivery (COD) oleh pihak tak dikenal.
"Media sosial terutama, kalau doxing itu kan tidak dikenal kan terjadi karena kan itu mengalir seperti apa ya, ya gitu aja masuk terus. Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman," ujar Towel, usai laporan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Paket COD itu tak ia pesan sebelumnya. Karenanya, Towel meminta pihak-pihak terkait agar menolak apabila ada paket COD ke rumah atau atas nama dirinya.
"Ya itu COD, paket-paket COD yang nggak pernah saya pesan itu banyak, jadi saya imbau untuk online itu tolong jangan diterima, karena ya kasihan itu mereka menjadi korban juga nganterin paket-paket COD," tuturnya.
Sebelumnya, Bung Towel melaporkan netizen yang menyerang ia dan keluarganya. Meski begitu, terlapor dalam kasus ini belum jelas.
"Terlapornya kalau yang pertama kan yang nanti ada dalam laporan lah karena masih dalam proses untuk ditindaklanjuti," ujar Towel.
Towel juga belum bisa memastikan jumlah akun media sosial (medsos) yang ia laporkan. Sebab hal itu masih dalam penyelidikan polisi.
"Masih akan ditindaklanjuti karena kalau mau dihitung-hitung yang menyerang saya mungkin banyak tapi kan nanti sedang didalami," tuturnya.
Pundit sepak bola Indonesia itu juga belum bisa memastikan apakah akun medsos anonim atau bukan yang ia laporkan.
"Ya kita sampaikan semuanya makanya nanti akan didalami," ucapnya.
Diketahui, laporan polisi Bung Towel teregister dengan nomor: LP/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari.
Terlapor dijerat dengan pasal yang terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022.