Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN di Tahun 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jan 2025, 06:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto/Ist Presiden Prabowo Subianto/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan 10 hari cuti bersama untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.

Salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang dirilis di Jakarta pada Jumat menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja serta memberikan kepastian mengenai jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Hari-hari cuti bersama tersebut ditetapkan sebagai berikut:

  1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
  2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
  4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
  5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
  6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
  7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Keppres tersebut juga menjelaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena kebutuhan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

x|close