Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur, menetapkan tersangka tambahan dalam kasus kecelakaan bus pariwisata yang terjadi pada 8 Januari 2025, yang menewaskan empat orang.
Kepala Polres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan tersangka baru ini adalah pemilik perusahaan otobus (PO) berinisial RW (33), yang berasal dari Denpasar, Bali.
"Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus (bernomor polisi) DK 7942 GB," ujar Andi, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga: Bus Transjabodetabek Kecelakaan di Exit Tol Pondok Gede Timur
Penetapan RW sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," jelasnya.
Penyelidikan menunjukkan penyebab kecelakaan bukan hanya kelalaian manusia, tetapi juga akibat sistem pengereman bus yang tidak berfungsi dengan baik. Hal ini diperkuat dengan temuan uji angkut dan KIR bus tersebut sudah kedaluwarsa.
Pemilik kendaraan, RW, disebut telah mengetahui kondisi pengereman yang tidak layak tersebut.
"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal dunia dan 10 luka-luka," kata Andi.
RW dijerat dengan Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," imbuhnya.
RW menjadi tersangka kedua dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu. Sebelumnya, sopir bus berinisial MAS (30) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Januari 2025.
(Sumber: Antara)