Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut untuk pasangan calon kepala daerah, terutama jika jumlah pasangan calonnya terbatas. Hal ini disampaikan untuk mengurangi potensi bias keberpihakan di masyarakat.
"Ke depan ini kalau pasangan calonnya dua, tiga, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos. Soal angka ini memang repot. Kadang-kadang ‘kan orang sudah kebiasaan begini (mengangkat satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak," ujar Saldi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga: Jeje Govinda Tegas Bantah Tuduhan Keberpihakan Menteri di Pilkada Bandung Barat
Pernyataan tersebut disampaikan Saldi saat memimpin sidang panel 2 yang beragenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai termohon dalam perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, memberikan penjelasan terkait dalil yang diajukan pemohon, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Nomor Urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin.
Dalil tersebut menyebutkan adanya dugaan ketidaknetralan KPU Tangerang Selatan terkait penayangan iklan di televisi yang dianggap mempromosikan pasangan calon nomor urut 1. Hal ini didasarkan pada konten iklan yang memperlihatkan gestur satu jari.
Saleh menjelaskan, KPU Tangerang Selatan telah meminta stasiun televisi terkait untuk menurunkan iklan tersebut.
"Tayangan iklan yang dipersoalkan itu diturunkan pada tanggal 23 November 2024. Kemudian di tanggal 24 November 2024, menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami, Termohon, untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat atau takedown," ungkap Saleh.
Mendengar penjelasan tersebut, Saldi sempat berkelakar mengenai gestur yang digunakan dalam iklan. Ia menyarankan agar gestur yang ditampilkan lebih netral. "Supaya orang jadi enggak curiga," ucapnya.
Saleh kemudian menegaskan pihaknya langsung menurunkan iklan tersebut pada 23 November.
Lebih lanjut, Saldi mengusulkan agar KPU mempertimbangkan untuk menghilangkan nomor urut pada pasangan calon jika jumlahnya tidak banyak.
"Ini bisa diperhatikan KPU, kalau calonnya terbatas, ya, enggak perlu juga pakai nomor urut, supaya kolomnya saja, jelas. Sudah, berdasarkan kolomnya saja itu dihitung ke depan. Supaya kita tidak bias soal angka-angka begini. Silakan biar di dengar oleh KPU," ujar Saldi.
Namun, ia juga menekankan perubahan tersebut membutuhkan revisi undang-undang. "Tapi undang-undangnya menyuruh ada angka, ya, biar undang-undangnya diubah oleh pembentuk undang-undang besok," kata Saldi, disambut tawa peserta sidang.
(Sumber: Antara)