Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku," jelas Chaidir, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga: Fakta-fakta Gugatan Cerai Sherina Munaf ke Baskara Mahendra
Pergub ini juga menegaskan agar ASN mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian. "Sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," tambahnya.
Karena jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup besar, diperlukan pengaturan yang lebih ketat, termasuk pendelegasian kewenangan untuk menerbitkan izin atau keterangan terkait perkawinan dan perceraian.
Berdasarkan Pasal 41 dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap PP Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
Pergub ini juga menetapkan pembatasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, termasuk kondisi yang diperbolehkan maupun yang dilarang. "Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku untuk perceraian guna mencegah kerugian keuangan daerah terkait tunjangan keluarga. "Dengan demikian, pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," ujar Chaidir.
Pergub ini mengatur batas waktu pelaporan terkait perkawinan, perceraian, serta pernikahan dengan lebih dari satu istri. Selain itu, pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak izin juga diatur secara rinci.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Chaidir.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memuat syarat yang lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam PP tersebut, izin untuk beristri lebih dari satu diberikan dengan syarat tertentu, seperti:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) merinci lebih lanjut syarat izin beristri lebih dari satu, yaitu:
a. Alasan mendasar:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
b. Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
c. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak.
d. Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak.
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu.
Adapun untuk perceraian, Pasal 11 Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menjabarkan alasan pengajuan izin, antara lain:
a. Salah satu pihak melakukan zina.
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.
d. Salah satu pihak menerima hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
e. Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
f. Terjadi perselisihan terus-menerus antara suami dan istri hingga tidak ada harapan untuk hidup rukun.
Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Sumber: Antara)