Ntvnews.id, Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tengah diguncang isu besar setelah Verrel Uziel resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Keputusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia setelah menerima pengajuan dari Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI, Brevka Noufalio, yang merupakan mahasiswa Fakultas Psikologi.
Baca Juga: Universitas Indonesia Gelar Program Publik untuk Siswa-siswi Disabilitas di Museum Nasional
Kasus ini bermula ketika Verrel Uziel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang disusun oleh beberapa BEM fakultas di UI, dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.
Universitas Indonesia (disingkat UI) adalah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terletak di bagian Utara dari Depok (istimewa)
Kajian tersebut dipresentasikan tanpa izin, koordinasi, atau mencantumkan referensi yang memadai.
Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Mahasiswa UI menyatakan Verrel bersalah atas pelanggaran etika dan plagiarisme.
Dalam putusannya, Mahkamah tidak hanya mencopot Verrel dari jabatan Ketua BEM UI, tetapi juga mencabut statusnya sebagai anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.