Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat sepak bola Tommy Welly (53), yang lebih dikenal dengan nama Bung Towel, melaporkan ke Kepolisian bahwa dirinya menerima ancaman disiram air keras dan bahwa anaknya akan diculik.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu, 19 Januari 2025.
"Terdapat ancaman yang mengancam korban akan disiram air keras dan anaknya akan diculik, yang disampaikan kepada korban melalui beberapa akun Instagram yang diduga milik pelaku, yang saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Akibat ancaman tersebut, Bung Towel melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca juga: Nggak Kapok, Bung Towel Bakal Terus Kritik Siapa Pun Termasuk Kluivert
Unggahan yang dibuat membuat korban merasa terganggu. "Korban merasa dirugikan dan diancam akibat kejadian tersebut," kata Ade Ary.
Dia juga menyatakan bahwa dalam laporan pengancaman itu, Bung Towel membawa beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel tangkapan layar dari unggahan media sosial dan satu digital flashdisk.
Pasal yang disangkakan terkait kejadian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Tommy Welly atau Bung Towel juga melaporkan dugaan tindakan "doxing" atau penyebaran data pribadi dirinya dan keluarganya ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025.
"Hari ini saya melaporkan tindakan penyebaran data pribadi saya, termasuk nama saya yang disebarkan sejak 17 Desember 2024. Ini yang disebut 'doxing', data pribadi saya telah disebarkan," ungkapnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bung Towel Ungkap Anaknya Tak Gentar Dibully Netizen, Malah Ketawa Bapaknya Disebut Mafia Bola
Dia melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya karena serangan tersebut tidak hanya mengenai dirinya, tetapi juga melibatkan keluarga, terutama anak-anaknya.
"Anak-anak saya, baik putra maupun putri saya, juga menjadi korban serangan 'doxing', data pribadi mereka juga disebarluaskan dan mendapatkan serangan," jelas Towel.
Laporan yang dia ajukan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang terdaftar pada 17 Januari 2025.
(Sumber: Antara)