Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mewacanakan pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
"Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," ujarnya dilansir Antara.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap Rencana Retreat Kepala Daerah Pasca Pelantikan
Hambali diduga kuat terlibat dalam tragedi Bom Bali 2002, yang menjadi salah satu serangan teroris paling mematikan dalam sejarah Indonesia.
Setelah buron selama bertahun-tahun, ia ditangkap dan dipenjara di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Namun, hingga kini, Hambali belum menjalani proses pengadilan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra diwawancarai awak media di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025). (ANTARA (Dewa Ketut Sudiarta Wiguna))
Menurut Yusril, kasus Hambali telah melewati masa kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia.
"Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi," jelasnya.
Yusril menyebut pemerintah akan membahas wacana ini dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak Amerika Serikat.
Namun, ia menyoroti dilema yurisdiksi di Guantanamo, yang secara geografis berada di Kuba tetapi dikelola oleh otoritas Amerika Serikat.
"Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba; dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili," kata Yusril.
Selain Hambali, pemerintah juga tengah memantau kasus-kasus WNI yang dijatuhi hukuman mati di negara lain, termasuk 54 WNI di Malaysia dan sejumlah lainnya di Arab Saudi.
"Di Malaysia ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati yang belum dieksekusi. Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri," ujarnya.