Viral 2 Turis Kencing Sembarangan di MRT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 09:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Menahan Kencing Ilustrasi Menahan Kencing (FreePik)

Ntvnews.id, Singapura - Dua pria diduga buang air kecil di sebuah pohon dekat stasiun MRT Toa Payoh, Singapura, memicu kehebohan setelah tindakan mereka tertangkap kamera oleh seorang pejalan kaki. Sebelumnya, ada kasus serupa di mana seseorang buang air kecil di eskalator dan didenda hingga Rp24 juta.

Dilansir dari Mothership, Senin, 20 Januari 2025 insiden tersebut terjadi pada Selasa pekan lalu sekitar pukul 21.00.

Foto kejadian ini diambil oleh Joseph Benjamin Bolinao, seorang pria berusia sekitar 50 tahun yang kebetulan berada di lokasi, yakni area luar HDB Hub di Blok 520 Lorong 6 Toa Payoh.

Baca Juga: Anak Durhaka! Pemuda Ini Tega Kencingi Ibu Kandungnya, Langsung Tuai Kecaman

"Ya, saya sendiri yang mengambil foto itu, dan saya sangat terkejut melihatnya. Karena itu, saya diam-diam memotret kejadian tersebut," ujar Bolinao.

Ia menambahkan, "Saat itu, saya sedang berbicara dengan pacar saya di telepon dan memotret kejadian itu untuk dikirimkan kepadanya sebagai bahan candaan."

Foto tersebut kemudian diunggah di halaman Facebook Complaint Singapore pada 15 Januari, yang memicu berbagai reaksi dari netizen. Banyak komentar yang mengecam tindakan tidak pantas tersebut.

Berdasarkan pantauan Google Maps, lokasi pohon yang menjadi tempat kejadian berada di dekat Blok 175 Lorong 2 Toa Payoh, bersebelahan dengan HDB Hub, dengan dua tempat sampah dan tumpukan sampah terlihat di area tersebut.

Baca Juga: Infeksi Saluran Kemih, Ini 6 Bahaya Menahan Kencing Terlalu Lama

Masyarakat yang menyaksikan insiden serupa dapat melaporkannya melalui aplikasi OneService, platform terpadu untuk memberikan umpan balik terkait isu kota tanpa perlu mencari tahu lembaga pemerintah atau dewan kota yang bertanggung jawab.

Menurut Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA), buang air kecil atau buang air besar di tempat umum melanggar Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan. Pelaku bisa dikenakan denda hingga SGD 1.000 atau sekitar Rp12 juta untuk pelanggaran pertama.

Masyarakat juga dapat menggunakan Formulir Umpan Balik Online atau aplikasi seluler myENV untuk melaporkan kejadian serupa, dengan mencantumkan detail insiden.

x|close