Ntvnews.id, Kalimantan Utara - Ritual peradilan adat khas Dayak Agabag yang dikenal dengan nama Dolop berhasil mengungkap pelaku dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang istri kehilangan nyawanya.
Prosesi yang diadakan pada Jumat, 17 Januari 2025 di Sungai Tulin, Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, Kalimantan Utara, ini menarik perhatian ribuan warga yang hadir.
Sati Baru, Wakil Ketua Lembaga Adat Dayak Agabag Kecamatan Tulin Onsoi, menyebutkan bahwa ritual Dolop dilaksanakan untuk mengungkap dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Roy (34) terhadap istrinya, Esther, pada malam pergantian tahun baru 2025.
Menurutnya, Esther meninggal dalam kondisi yang mencurigakan pada malam tersebut. “Korban atas nama Esther, istri Roy, meninggal tanpa diketahui sebabnya,” ujarnya pada Minggu, 19 Januari 2025.
View this post on Instagram
Meskipun pihak keluarga meyakini adanya kejanggalan dalam kematian Esther, mereka tidak memiliki bukti yang cukup untuk menegaskan adanya tindak pidana.
Selama dua hari, keluarga melaksanakan upacara adat sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhumah. Namun, pada hari kedua saat jenazah akan dimandikan, mereka menemukan indikasi yang mencurigakan.
“Keluarga melihat ada garis biru di leher, luka di kepala, dan memar di kaki korban,” tambah Sati Baru.
Dolop merupakan ritual adat yang digunakan oleh masyarakat Dayak Agabag untuk mencari kebenaran dalam kasus-kasus yang sulit dipecahkan. Dalam ritual ini, dua orang akan menyelam ke dalam air setelah mengucapkan sumpah sakral yang disebut Uwok Nu Dolop.
Isi sumpah tersebut adalah: “Jika di antara mereka yang bersalah, maka akan keluar dari air seperti kapas yang mengapung. Namun, jika benar, maka ia akan kuat seperti batu di dalam air.” Keputusan yang dihasilkan dari ritual Dolop dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sumpah Dolop Adat Dayak Agabag (Instagram)
Saat ritual berlangsung, Roy tidak sanggup bertahan lama di dalam air dan muncul ke permukaan lebih cepat dibandingkan orang lainnya. Hal ini menjadi indikasi bahwa ia bersalah atas kematian istrinya.
Setelah dinyatakan bersalah melalui ritual Dolop, Roy diwajibkan menjalani sanksi adat yang telah disepakati bersama antara pihak keluarga korban dan pelaku. Hukuman adat ini bertujuan untuk mengembalikan harmoni dalam masyarakat Dayak Agabag.
Ritual Dolop tidak hanya menjadi sarana dalam mencari keadilan, tetapi juga melestarikan nilai-nilai budaya yang dimiliki masyarakat Dayak Agabag. Ribuan warga yang menyaksikan ritual ini turut membuktikan betapa sakral dan pentingnya tradisi tersebut.
Melalui pelaksanaan ritual seperti Dolop, masyarakat adat di kawasan perbatasan RI-Malaysia tetap mempertahankan warisan leluhur mereka. Ritual ini menjadi bukti bahwa kearifan lokal mampu berperan dalam penyelesaian persoalan yang rumit di tengah masyarakat.