Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga kekondusifan masyarakat.
"Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga : Luthfi-Taj Yasin Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng
Menurut keterangan kuasa hukum, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2024.
Keduanya berharap langkah ini dapat mengakhiri perpecahan dan ketidakkompakan yang terjadi selama proses pemilihan umum hingga Pilkada di Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.
Pada Senin 13 Januari lalu, Hendrar Prihadi atau Hendi mengonfirmasi bahwa pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan telah mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024.
Sidang lanjutan yang digelar pada hari itu bertujuan untuk mendengar konfirmasi terkait pencabutan gugatan tersebut.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi sempat diproses di Mahkamah. Dalam sidang perdana pada Kamis 9 Januari pekan lalu, Andika-Hendi melalui kuasa hukumnya telah membacakan petitum dan dalil-dalil permohonan mereka.
Baca Juga : Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jawa Tengah
Keduanya meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, khususnya terkait dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga mengajukan permohonan agar MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mengklaim adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan dan tindakan tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca Juga : Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng
Salah satu hal yang disoroti adalah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya posisi Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi ini diduga memiliki kaitan dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Selain itu, kubu Andika-Hendi juga menyoroti adanya intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye, yang dilakukan melalui pemanggilan oleh kepolisian. Mereka juga menuding adanya konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD) yang mendukung pasangan tertentu.
(Sumber Antara)