Andika-Hendi Cabut Gugatan, MK Resmi Akhiri Perkara Pilkada Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 11:35
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025 Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada panel 1 di MK, Jakarta, Senin 20 Januari 2025 ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Dengan demikian, perkara yang terdaftar dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut tidak akan dilanjutkan.

"Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga : Luthfi-Taj Yasin Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng

Dalam persidangan, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2024.

Pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Andika-Hendi demi menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat. 

Mereka berharap langkah ini dapat mengakhiri perpecahan dan ketidakkompakan yang terjadi selama proses pemilu hingga pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.

"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.

Baca Juga : Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jawa Tengah

Gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi sempat diproses di Mahkamah Konstitusi. Melalui kuasa hukumnya, mereka telah membacakan petitum serta dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis 9 Januari lalu. 

Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, khususnya terkait perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.

Baca Juga : Andika-Hendi Desak MK Cabut Keputusan KPU Terkait Hasil Pilkada Jateng

Andika-Hendi turut meminta MK memerintahkan KPU Jateng untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih di Jawa Tengah.

Andika-Hendi mendasarkan gugatannya pada dugaan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. 

Menurut mereka, terdapat tindakan terencana yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin. Salah satu hal yang disoroti adalah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya posisi Kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang diyakini berdampak pada tingginya perolehan suara Luthfi-Yasin. 

Selain itu, mereka juga mengungkap adanya intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye, melalui pemanggilan oleh pihak kepolisian, serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai peraih suara terbanyak dengan 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin kini tidak lagi dipersoalkan.

(Sumber Antara) 

x|close