Bahlil Akan Terbitkan Izin Tambang Batu Bara untuk PBNU

NTVNews - 2 Jun 2024, 11:00
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nahdlatul Ulama (NU). Nahdlatul Ulama (NU).

Ntvnews.id, Jakarta - Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera terbit. Hal ini dipastikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil, saat ini proses penerbitan IUP sudah hampir rampung dan segera diterbitkan.

"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua," beber Bahlil kala mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang disiarkan kanal YouTube Kementerian Investasi, dikutip Minggu 2 Juni 2024.

Adapun kebijakan ini diambil, menyusul langkah pemerintah yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

Pasal tersebut isinya ialah penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada badan usaha dalam ormas keagamaan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PBNU, kata Bahlil, bakal mendapatkan jatah untuk mengelola tambang komoditas batu bara. Hal ini sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan atas pertimbangan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju.

"Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," papar Bahlil.

Adapun nantinya, IUPK maupun kepemilikan saham badan usaha ormas keagamaan yang mengelola tambang batu bara itu, termasuk NU, nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan. Kecuali ada persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan bidang mineral dan batu bara (minerba).

x|close