Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau aturan baru terkait perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semuanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 dan surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi nggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebetulnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan,” kata Bima Arya, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga : Soal ASN Boleh Poligami, Mendagri Bakal Tanya PJ Gubernur Jakarta
Selain itu, Bima juga menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 justru bertujuan untuk memperketat proses poligami.
Bima menjelaskan bahwa ASN juga merupakan individu yang berkeluarga dan perlu mendapatkan pembinaan. Terlebih lagi, angka perceraian di Jakarta cukup tinggi. Oleh karena itu, peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan keluarga ASN.
"Sekitar 116 yang terlaporkan (perceraiannya). Di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya. Jadi sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan,” jelas Bima.
Baca Juga : PNS DKI Boleh Poligami, Didukung Pj Gubernur
Bima menambahkan bahwa, dengan demikian, Pergub tersebut tidak hanya fokus pada masalah poligami, tetapi juga mencakup perceraian dan pernikahan.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Pergub tersebut.
"Kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” kata Teguh.
Sebelumnya Teguh Setyabudi resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang berkeinginan untuk berpoligami.
Baca Juga : Soal Omnimbus Law Politik, Wamendagri: Merujuk Putusan MK
Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin menikah lebih dari satu kali diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1.
Apabila seorang ASN melanggar ketentuan ini dan menikah tanpa izin, maka akan dikenakan hukuman disiplin berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Antara)