Kemendikdasmen Buat Aturan Pakaian ASN dan PPPK Terbaru di Tahun 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 13:14
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bergerak di bidang pendidikan, baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait pakaian yang dikenakan oleh Aparatul Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini berupaya untuk meningkatkan kerapian dan mengikuti dinamika budaya kerja. Alhasil Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.

Baca Juga: Rumah di Indramayu Jadi Markas Geng Motor Bikin Banyak Nyawa Melayang

Melansir Antara, Senin, 20 Januari 2024, pakaian resmi seringkali dijadikan sebagai simbol bagi ASN sebagai abdi negara. Dengan menggunakan seragam resmi, masyarakat dapat mudah mengenali bahwa pegawai tersebut merupakan dari pemerintah yang sedang bertugas.

Aturan pakaian kerja tersebut memiliki tujuan yang kompleks dalam menciptakan suasana kerja untuk lebih nyaman, profesional dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku. Sehingga nantinya para pegawai sudah tidak lagi menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.

-Berikut Aturan ASN Terbaru PPPK

Ilustrasi ASN. (Antara) Ilustrasi ASN. (Antara)

1. Hari Senin

Setiap pegawai ASN dan PPPK diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam gelap, seperti pakaian atasan berwarna putih dan celana atau rok berwarna gelap, namun terlihat rapi dan sopan.

Baca Juga: Didemo Pegawai Sendiri, Menteri Dikti Saintek Disebut Arogan-Suka Nampar Bawahan

Selain itu juga, tanda pengenal pegawai wajin dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja berlaku.

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapian dan kesopanan sesuai lingkungan kerja.

Terlebih hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tetapi tetap harus sesuai dengan etika. Serta setiap semua pegawai diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.

3. Hari Upacara

Dalam pelaksanaan hari upacara bendera setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang telah tertulis dalam surat undangan tersebut.

Dari hasil perombakan mengenai pakaian yang digunakan oleh ASN ini secara keseluruhan untuk bisa menyesuaikan dengan kemerataan setiap instansi yang berlaku baik itu PNS maupun PPPK. Karena dengan menggunakan pakaian bebas tetapi tetap sesuai dengan aturan pemerintah, hal ini agar menciptakan kesamaan yang seiras.

Pakaian seragam dinas terbaru ASN memberikan warna baru di dunia pemerintahan, biasanya setiap pegawai menggunakan pakaian berwarna khaki dan kini muncul edaran terkait kebijakan terbaru warna seragam dinas berubah hanya baju putih dipadukan bawahan berwarna gelap.

x|close