Ntvnews.id, Jakarta - Istri Presiden Soekarno, Ratna Sari Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto (84) didenda oleh Pengadilan Buruh Jepang besar 29 juta yen atau setara Rp3,03 miliar setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua karyawannya.
Seperti diketahui, Soekarno menikah dengan Dewi Soekarno pada tahun 1962 ketika usia Dewi masih berusia 22 tahun. Hasil pernikahannya telah dikarunia satu orang anak yaitu Kartika Sari Dewi Soekarno.
Baca Juga: Mengenal Silvia Ratnawati Brodjonegoro, Istri Menteri Dikti Saintek yang Turut Didemo Pegawai
Melansir media Jepang Friday Digital, Senin, 20 Januari 2025, tepatnya pada Februari 2021, Dewi Soekarno melakukan PHK kepada dua karyawannya melalui email.
Dewi Soekarno (IG: Dewi Soekarno)
Lantas kedua karyawan di PHK itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Lantas Dewi Soekarno pun melakukan gugat balik atas tuduhan menghasut pegawai untuk tidak bekerja.
Tepat pada Agustus 2022, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa perusahaan milik Dewi Soekarno harus memberikan haknya kepada kedua pegawai yang telah di PHK.
Pada November 2023, Dewi Soekarno dinyatakan kalah dalam persidangan dan diminta segera membayar gaji dari kedua karyawan sejak 2021 hingga 2024.
Selain itu juga, perusahan Dewi Soekarno harus membayar lembur dan jika ditotalkan mencapai 29 juta yen atau setara Rp3,03 miliar.