Terbongkar! Pembunuh Vina yang Sudah Dipenjara Ternyata Profesinya Sama dengan Pegi

NTVNews - 2 Jun 2024, 12:01
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pegi Setiawan alias Perong tertunduk lesu dalam jumpa pers penangkapan dirinya oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong tertunduk lesu dalam jumpa pers penangkapan dirinya oleh Polda Jabar.

Ntvnews.id, Jakarta - Ternyata pembunuh Vina dan Rizky atau Eky, yang sudah dipenjara atau dihukum, memiliki profesi yang sama dengan tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan alias Perong. Pegi yang merupakan buruh atau kuli bangunan, memiliki pekerjaan yang serupa dengan tiga terpidana kasus pembunuhan disertai perkosaan itu yakni Eko Ramadhani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Sudirman alias Pacew, hingga Saka Tatal yang kini sudah bebas dari penjara.

Hal ini diungkap warga sekitar rumah keempat pelaku, atau tak jauh dari lokasi pembunuhan Vina dan Eky di sekitar Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Warga sekitar itu ialah Samsuri (40), yang mengaku mengenal sosok Eko, Hadi serta pelaku pembunuhan Vina lainnya.

"Saya sama para pelaku (pembunuhan Vina dan Eky) kenal sebagian. Yang saya kenal ada Hadi, Eko, Saka, dan Sudirman," ujarnya, dikutip Minggu (2/6/2024).

Sepengetahuan Samsuri, para pelaku bukanlah geng motor, tapi cuma kuli bangunan, seperti halnya Pegi.

"Mereka kalau ada yang ngajak kerja (ada proyek pembangunan), baru berangkat," ucapnya.

"Selama nggak ada proyek, ya mereka sering nongkrong, tapi hanya sekadar nongkrong saja, mungkin karena pekerja bangunan ya kumpul saja gitu, gitaran dan sebagainya," sambung Samsuri.

Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.

Adapun dalam berkas putusan perkara pembunuhan Vina dengan terdakwa Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak, dijelaskan peran dari Eko, Hadi, Sudirman dan Saka Tatal.

Mereka bersama empat pelaku lainnya, melempari batu Eky dan Vina yang saat itu melintas di depan lokasi tongkrongan mereka di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Eky dan Vina saat itu berboncengan sepeda motor.

Mereka lalu mengejar Eky dan Vina yang berusaha melarikan diri. Pelaku juga memepet motor korban. Eko sempat memukul kepala Eky yang mengenakan helm dengan bambu.

Eko lah yang akhirnya berhasil membuat laju motor Eky dan Vina terhenti. Dengan motor yang ia tumpangi, Eko memepet motor Eky dan Vina. Motor dan korban akhirnya terjatuh setelah Eko menendangnya. Peristiwa itu terjadi saat Eky dan Vina berusaha kabur hingga mencapai flyover atau jembatan layang Talun, Kabupaten Cirebon.

"Terdakwa II Eko Ramadhani alias Koplak sambil menendang sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Muhamad Rizky Rudiana hingga terjatuh, setelah itu Terdakwa II Eko Ramadhani alias Koplak memukul dengan menggunakan bambu sebanyak dua kali mengenai bahu kanan Korban Muhamad Rizky Rudiana dan mengenai punggung sebelah kanan Korban Muhamad Rizky Rudiana," bunyi salah satu bagian dalam putusan.

Saka yang masih usia anak, juga ikut memukul wajah Eky, dilanjutkan oleh Hadi memukul dengan tangan kosong ke arah dada korban. Lalu, Sudirman pun memukul wajah Eky.

Sementara Hadi, ikut memukul Vina menggunakan bambu ke arah pundak korban. Hadi lalu memukul ke leher Eky, saat korban sudah dibawa ke lahan kosong belakang showroom mobil atau sekitar tempat mereka nongkrong sebelumnya. Sudirman lalu memukul kepala dan wajah Eky sebanyak enam kali.

Eko juga memukul Eky di bagian kepala dengan menggunakan bambu sebanyak satu kali, lalu di pundak kanan serta dada sebanyak dua kali.

"Anak Saka Tatal memukul bagian muka sebanyak satu kali," kata putusan.

Aksi penganiayaan Eko, Hadi, Sudirman dan Saka, dilakukan bersama empat pelaku lainnya.

Aksi penganiayaan terhadap Eky 'ditutup' oleh Rivaldi dengan menusuk dada sebelah kanan Eky sebanyak satu kali dengan menggunakan samurai ukuran panjang, dan memukul dengan batu ke bagian kepala korban juga sebanyak satu kali.

"Selanjutnya Saudara Pegi alias Perong memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke tubuh Korban Muhamad Rizky Rudiana, dan Saudara Dani menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek ke bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali sehingga akhirnya Korban Muhamad Rizky Rudiana meninggal dunia di tempat," jelas putusan.

Kecuali Saka, Eko, Hadi dan Sudirman juga memperkosa Vina. Pasca itu Vina dianiaya oleh para pelaku lainnya.

Seusai itu, kedua korban dibawa kembali ke flyover dimana keduanya jatuh dan tertangkap oleh para pelaku. Tubuh Eky dan Vina lalu diletakkan di pembatas tengah jalan pada flyover. Eky ditaruh dengan posisi tertelungkup, sementara Vina terlentang.

"Sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa Korban Muhamad Rizky Rudiana dan Korban Vina," demikian bunyi putusan.

x|close