Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan penggunaan dana desa untuk judi online (judol).
Ivan mengungkapkan bahwa PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang diduga menggunakan dana desa untuk aktivitas tersebut.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta pada Senin.
Baca juga: Cegah Aliran Dana Judi Online ke Luar Negeri, Komdigi Gandeng PPATK
Ia menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan PPATK berdasarkan data dari industri keuangan.
Selain itu, Ivan menyampaikan bahwa hasil temuan tersebut telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait. “Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa enam kepala desa di Sumatera Utara diduga menggunakan dana desa dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp260 juta untuk judi online.
PPATK juga melaporkan bahwa sekitar Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga telah disalahgunakan untuk aktivitas serupa.
(Sumber: Antara)