Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang dikejar polisi. Dalam narasi pada video yang direkam dari dalam Pajero, disebutkan bahwa polisi melakukan kesalahan dalam penindakan di jalan tol.
Polisi pun membantah. Aparat menjelaskan bahwa mereka mengejar mobil itu lantaran menggunakan pelat nomor palsu. Polisi akhirnya memutuskan menjemput paksa sopir, sebab tak melakukan klarifikasi.
"Usai video yang menyudutkan polisi tersebut viral, polisi meminta klarifikasi 1x24 jam. Namun, usai batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi, dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan," demikian keterangan unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, dikutip Minggu (2/6/2024).
Sang sopir diamankan pada Jumat (31/5/2024) siang. Petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya lalu melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero dengan pelat palsu tersebut.
"Padahal, polisi mengejar kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor palsu," kata TMC Polda Metro.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara, pengemudi Pajero bernama Jon Heri (43), mengaku tidak berhenti saat diberhentikan polisi karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil. Sementara, pemilik Pajero, Andi (44) mengaku tak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai.
"Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan Ke Ditreskrim," kata TMC Polda Metro.
Sementara, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang yang juga perekam dan pengunggah video itu, belakangan menyerahkan diri ke polisi usai dicari. Supendi mengakui semua perbuatannya dan memohon maaf.
"Saya adalah Supendi pemilik akun TikTok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B-11-VAN, saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian terutama saya mohon maaf atas kesalahan saya, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk memviralkan video tersebut," papar dia.
"Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian baik dari Lalu Lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan," imbuh Supendi.
Kendati telah meminta maaf, Supendi tetap diproduksi hukum polisi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Supendi kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.