Nusron Tegaskan Pagar Laut Tangerang Bukan Milik Kapuk Niaga Indah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 15:45
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) dalam jumpa pers terkait pagar laut Tangerang, Banten, di Jakarta, Senin 20 Januari 2025. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) dalam jumpa pers terkait pagar laut Tangerang, Banten, di Jakarta, Senin 20 Januari 2025. ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah kabar yang menyebutkan bahwa sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, milik PT Kapuk Niaga Indah.

Dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin, Nusron menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa sertifikat pagar laut di perairan Tangerang adalah milik PT Kapuk Niaga Indah adalah tidak benar.

Baca Juga : Nusron Bocorkan Daftar Pemilik Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang

"Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain," kata Nusron, Senin 20 Januari 2025.

Menteri ATR menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. SHGB tersebut diterbitkan pada 2017 dan tercatat atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut dikeluarkan berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) yang digunakan untuk penerbitan SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi tersebut menjadi milik daerah, sementara SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Menteri Trenggono Perintahkan Jajarannya Bongkar Pagar Laut Tangerang Dalam 2x24 Jam

"Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi," tuturnya.

Menteri ATR memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilakukan melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Proses ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan semua prosedur administrasi terkait telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Jadi kalau ini prosedur, kami sampaikan apa adanya," kata Nusron.

Nusron juga menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh pihaknya bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan informasi yang diterima masyarakat lebih jelas.

Dengan penjelasan ini, dia berharap tidak ada lagi spekulasi mengenai status hukum tanah dan sertifikat SHGB yang diterbitkan terkait hal tersebut.

Baca Juga : Menteri KKP dan KSAL Bertemu Bahas Pagar Laut, Siap Bantu Nelayan

"Supaya tidak simpang siur, supaya jelas," kata Nusron.

Sebelumnya, Menteri ATR mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menjelaskan bahwa jumlah sertifikat HGB tersebut mencapai 263 bidang, yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan hingga individu.

Nusron menyebutkan bahwa sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur mencakup 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan sisanya, sebanyak 9 bidang, terdaftar atas nama perseorangan.

Selanjutnya, Nusron juga menyebutkan bahwa terdapat 17 bidang yang memiliki Surat Hak Milik (SHM).

(Sumber Antara) 

 

x|close