Ntvnews.id, Jakarta - Pada hari Senin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Donny Tri Istiqomah (DTI), seorang advokat yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka buronan KPK, Harun Masiku.
"Pada hari ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DTI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Dari informasi yang terkumpul, selain DTI, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lain terkait kasus Harun Masiku, seperti Sintia Yuliantika, seorang ibu rumah tangga, Patrisius Hitong, seorang karyawan Bank Mandiri, dan Donfiri Jatnika, seorang karyawan swasta.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Penyidik KPK belum memberikan informasi detail mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengarahkan DTI untuk melakukan lobi kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengirimkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Baca juga: KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Setyo menjelaskan bahwa tindakan Hasto terkait obstruction of justice adalah sebagai berikut:
Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan oleh KPK, HK menyuruh Nur Hasan, yang menjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang digunakan sebagai kantor HK, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
Hasto juga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan memberikan arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang benar.
Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.
Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik KPK dan sejak 17 Januari 2020, ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Sumber: Antara)