Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa advokat Daniel Masiku (DM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Periksa Advokat Donny Tri Istiqomah Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Daniel, yang merupakan kerabat Harun Masiku, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada pukul 14.00 WIB.
Ia menyampaikan harapannya agar Harun Masiku segera ditangkap oleh KPK.
"Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap, supaya ada kepastian," kata Daniel.
Dia mengaku merasa terganggu dengan kasus Harun Masiku, karena hal tersebut membuatnya harus diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi.
"Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak-balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu," ujarnya.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Daniel juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang merupakan tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.
"Kalau tersangka Hasto kan saya tidak kenal. Saya kenal tapi dalam arti cuma tahu di media, secara pribadi tidak ada hubungan, tidak kenal," kata Daniel.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengarahkan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Baca Juga: KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Selain itu, HK juga diketahui menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan tindakan-tindakan yang dilakukan Hasto dalam kasus tersebut, antara lain:
1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK berlangsung, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menginstruksikan agar ia merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang saat itu berada di tangan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga : 2 Saksi Baru Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Notaris
Namun, hingga kini Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
(Sumber Antara)