Menteri KKP Ungkap Pagar Laut Ilegal dan Sebut Adanya Sertifikat di Dasar Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 18:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis 9 Januari 2 Ilustrasi - Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis 9 Januari 2 ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan temuan pagar laut ilegal di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

Dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Trenggono menegaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Nah, khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin. Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL jadi Kesesuaian Ruang Laut. Jadi, karena tidak ada, langkah pertama yang harus dilakukan adalah sesuai dengan aturan UU. Jadi, kita tidak bisa sembarangan. Pertama, kita lakukan yang namanya penyegelan” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Polemik Pagar Laut, Menteri KKP Trenggono Dipanggil Prabowo ke Istana

Menurutnya, pagar laut ini bertujuan menahan ombak agar sedimentasi menumpuk secara alami, membentuk daratan baru yang bisa mencapai puluhan ribu hektar. Namun, yang mengejutkan adalah temuan sertifikat hak milik (SHM) di dasar laut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATRBPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut.  Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” ujarnya.

“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30ribuan hektar kejadiannya,” sambungnya.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar kasus ini diselidiki hingga tuntas. Jika terbukti melanggar hukum, area tersebut akan menjadi milik negara.

Baca Juga: KKP Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemagaran Laut di Teluknaga Meski Sudah Dibongkar

“Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” ujarnya.

Menteri Trenggono juga mengungkapkan koordinasi dengan TNI AL, Bakamla, dan Baharkam Polri untuk menyelesaikan masalah ini. Rapat gabungan akan dilakukan di lokasi pada Rabu mendatang untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai hukum dan melibatkan seluruh pihak terkait.

“karena kemarin juga ada pembongkoran yang yang dilakukan oleh TNI AL maka tadi kita sudah koordinasi juga dengan kasal, tadi sudah rapat dengan kasal dan jajarannya. Setelah kami dipanggil bapak presiden ini kami akan koordinasi lagi dengan beliau, dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita, karena gini, nggak ada yang ngaku,” terangnya.

x|close