Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa tidak ada silang pendapat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan TNI Angkatan Laut (AL) terkait pembongkaran pagar laut ilegal di kawasan pesisir Tangerang, Banten. Menteri Trenggono memastikan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subiantp.
"Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Arahan beliau jelas usut kasus ini secara tuntas dan pastikan sesuai koridor hukum," kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Januari 2025.
Menurutnya, temuan pagar laut ilegal yang digunakan untuk menahan sedimentasi dan membentuk daratan baru telah memicu sejumlah isu hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan sertifikat hak milik (SHM) di dasar laut, yang menurut Menteri Trenggono dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Menteri KKP Ungkap Arahan Presiden Soal Pagar Laut: Selidiki Sampai Tuntas Secara Hukum
"Tidak boleh ada sertifikat di bawah air. Itu sudah jelas tidak sesuai hukum," tegasnya.
Kesepakatan Bersama untuk Pembongkaran
Menteri Trenggono menjelaskan koordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) telah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan bukti yang kuat.
"Kami sepakat untuk memberikan waktu hingga Rabu mendatang. Pada hari itu, kami akan berkumpul bersama berbagai pihak untuk membahas langkah pembongkaran secara terintegrasi," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pertemuan tersebut akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk TNI AL, Bakamla, dan masyarakat nelayan yang terdampak.
"Masyarakat nelayan adalah bagian dari binaan KKP. Keluhan mereka menjadi perhatian utama kami, sehingga proses ini harus diselesaikan dengan melibatkan semua pihak," ujarnya.
Trenggono memastikan bahwa pembongkaran pagar laut akan dilakukan secara kolektif, dengan keputusan yang didukung oleh semua pihak terkait.
"Ini bagian dari langkah hukum untuk memastikan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin menggugat KKP," tambahnya.
Baca Juga: Menteri KKP dan KSAL Bertemu Bahas Pagar Laut, Siap Bantu Nelayan
Mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, Menteri Trenggono menegaskan pentingnya proses investigasi yang berbasis bukti.
"Kita tidak boleh menuduh tanpa bukti. Jika kita salah menuduh, itu bisa menjadi masalah hukum baru. Oleh karena itu, semua langkah harus dilakukan dengan hati-hati," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini. "Dengan adanya konferensi pers dari Kementerian ATR/BPN, teman-teman media juga bisa melihat bahwa kasus ini semakin terang. Kami ingin memastikan bahwa proses ini dilakukan secara terbuka dan adil," jelasnya.
Menteri Trenggono mengakhiri penjelasannya dengan menegaskan kembali bahwa tidak ada perbedaan pandangan antara KKP dan TNI AL.
"Kami sepakat, tidak ada silang pendapat. Semua pihak memahami bahwa ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang laut Indonesia tetap sesuai dengan aturan hukum," tegasnya.
Pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu mendatang di lokasi pagar laut akan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan proses pembongkaran dan penyelesaian hukum dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat nelayan dan keberlanjutan ruang laut Indonesia.