Ntvnews.id, Malang, Jawa Timur - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di warung kopi "cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, pada Senin, 20 Januari 2025, di Malang, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang telah ditetapkan adalah pemilik warung kopi tersebut.
"Kami mengungkap kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Enam tersangka yang kami amankan ini berstatus sebagai pemilik warung kopi," ujar Bayu.
Para tersangka tersebut adalah S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38), yang semuanya berasal dari Kabupaten Malang.
Bayu mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, ketika anggota kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang menerima laporan warga terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi maupun seksual.
Baca juga: Buronan Eksploitasi Seksual dan Anak Asal Amerika Ditangkap Imigrasi Ternyata Permintaan dari Sini
Setelah laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan operasi di lokasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sekitar tujuh anak di bawah umur yang berusia antara 14 hingga 17 tahun," tambahnya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa ketujuh korban mendapatkan bayaran yang bervariasi, yakni antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
"Awalnya, korban bertugas menyajikan kopi, namun ada aktivitas lain yang jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan asusila. Karena itu, kami menetapkan enam pemilik warung sebagai tersangka," jelasnya.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
(Sumber: Antara)