Ntvnews.id, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan penyelundupan manusia yang melibatkan 17 warga negara Nepal, yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke berbagai negara di Eropa melalui Indonesia sebagai negara transit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil berkat laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa para WNA Nepal ini menggunakan dokumen izin tinggal tidak sah yang menyatakan mereka bekerja di Indonesia dengan dukungan sponsor palsu.
"Kemudian selanjutnya belasan WNA Nepal tersebut dikirim ke Eropa. Karena kalau langsung dikirim ke Eropa dari Nepal sudah dideteksi," ujar Ramdhani, dikutip dari Antara.
Tim Imigrasi Surabaya menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini.
Imigrasi (Imigrasi/ NTVNews.id)
"Dalam operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu BBBK warga negara Nepal sebagai penyelundup utama, SK warga negara India sebagai pemberi fasilitas kepada para korban serta LT warga negara Indonesia sebagai pendukung operasional penyelundupan," kata dia.
Barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung lainnya berhasil diamankan. Dokumen ini digunakan untuk menyamarkan identitas para korban sebagai pekerja resmi di Indonesia sebelum akhirnya diterbangkan ke Eropa.
Ramdhani menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Surabaya.