Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ilegal dirancang secara sistematis untuk mengatasi abrasi, yang pada akhirnya dapat berubah menjadi daratan.
"Dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang, jadi kita berpikirnya ke arah sana. Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
"Jadi kalau untuk menahan abrasi, lama-lama jadi dangkal, kalau sudah jadi dangkal kemudian jadi daratan," tambahnya.
Baca Juga: Nusron Minta Maaf Soal Gaduh Pagar Laut di Tangerang
Trenggono mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan secara besar-besaran pada tahun 2024. Namun, ia memastikan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan telah dilakukan pembongkaran.
Ia juga menekankan bahwa pagar laut tersebut dibangun tanpa izin resmi, serta menyatakan bahwa laporan mengenai aktivitas ini belum pernah diterima oleh Kementerian KKP sebelumnya.
Mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area terkait, Trenggono menjelaskan bahwa hal itu bukan merupakan bagian dari kewenangan kementeriannya.
"HGB-nya bukan di kita, kan kita enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu ada HGB," ujar Trenggono.
Baca Juga: Polemik Pagar Laut, Menteri KKP Trenggono Dipanggil Prabowo ke Istana
Saat ditanya mengenai pengawasan, Trenggono mengakui kemungkinan adanya kekurangan dalam pemantauan di lapangan. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa kementeriannya telah turun langsung untuk memeriksa kondisi di lapangan dan segera mengambil langkah berupa pembongkaran pagar.
"Kita sudah membuktikan bahwa kita sudah turun, kita cek ternyata itu bukan penangkaran, bukan penangkaran kerang ya. Lalu kemudian bahwa itu adalah pagar terstruktur, jadi ya sudah kita langsung lakukan pembongkaran," ungkapnya.
Selain itu, Trenggono juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin resmi.
"Arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," ujarnya.