Terbukti Korupsi Rumah DP Rp0, Mantan Dirut PPSJ Dihukum 5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 21:12
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Yoory Corneles Pinontoan. (Antara) Yoory Corneles Pinontoan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles, divonis pidana selama lima tahun penjara. Ini terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan Terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Di samping pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang mengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," tuturnya.

Yoory terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Yoory, terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim. Hal memberatkan, yakni perbuatan Yoory tidak membantu program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dapat menghambat proyek pembangunan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan, Yoory dinilai majelis hakim bersikap sopan dan berterus terang pada persidangan, telah mengembalikan uang yang diterima dari terdakwa Tommy Adrian, serta sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni dalam perkara pertama dipidana selama enam tahun dan enam bulan, sedangkan pada perkara kedua dipidana selama empat tahun.

"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," tuturnya.

Vonis ini hampir sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Yoory. Sebelumnya, Yoory dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus tersebut.

Untuk pidana denda, JPU menuntut Yoory dengan denda sebesar Rp300 juta, namun dengan subsider yang lebih tinggi dari vonis, yakni pidana kurungan selama enam bulan pidana kurungan.


Begitu pula dengan pidana tambahannya, JPU sebelumnya menuntut Yoory dengan besaran uang pengganti yang lebih besar, yakni Rp31,17 miliar subsider pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus itu, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang, sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.

Yoory diduga melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, sehingga merugikan keuangan negara.

x|close