Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mencurigai bahwa pemasangan struktur pagar di laut bertujuan untuk membentuk daratan melalui sedimentasi, yang kemudian dapat digunakan sebagai lahan reklamasi alami.
Sakti Wahyu Trenggono juga mengaitkan kecurigaannya dengan keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan untuk struktur pagar tersebut di perairan sekitar Tangerang, Banten.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” ungkap Trenggono dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025 setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kisruh Pagar Laut, Menteri KKP: Sertifikat di Bawah Laut, Ilegal!
Trenggono menjelaskan bahwa daratan yang terbentuk di tengah laut akibat struktur pagar tersebut bisa mencapai luas hingga 30 hektare.
“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” ujarnya.
Menurut Trenggono, luas daratan yang berpotensi terbentuk akibat reklamasi alami ini cukup signifikan, dan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan bahwa lahan-lahan tersebut telah memiliki sertifikat.
“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” jelasnya kepada jurnalis.
Meski demikian, sertifikat yang mengacu pada dasar laut tersebut tidak sah, karena setiap aktivitas di ruang laut harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu izin yang dimaksud adalah terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca Juga: Kisruh Pagar Laut, Dasco Sebut Bakal Panggil Menteri KKP Trenggono ke Senayan
“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” tegas Trenggono saat konferensi pers.
Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore. Setelah pertemuan tersebut, ia memberikan keterangan pers terkait poin-poin yang dibahas bersama Presiden.
“Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Sakti Wahyu Trenggono.