Baleg DPR Setujui UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 06:45
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR Bob Hasan dan Pimpinan Baleg DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna hari ini, Selasa, 21 Januari 2025.

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Minerba di Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025 malam.

Setelah peserta rapat pleno menyetujui pengajuan RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR, Bob Hasan meminta seluruh peserta rapat untuk menandatangani draf RUU tersebut.

Baca Juga: Baleg DPR Tunggu Pemerintan Terkait Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Rapat untuk menyusun draf RUU Minerba ini hanya berlangsung dalam satu hari. Sebagian besar anggota Baleg DPR menerima naskah akademik RUU Minerba sekitar 30 menit sebelum rapat pleno dimulai pada pukul 10.30 WIB di hari yang sama.

RUU Perubahan Keempat UU Minerba ini bersifat kumulatif terbuka. Hal ini karena Undang-Undang Minerba telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua ujiannya dikabulkan bersyarat oleh MK.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR melakukan revisi terhadap UU Minerba. Namun, selain melakukan revisi sesuai perintah MK, DPR juga menambahkan sejumlah substansi ke dalam draf RUU Minerba untuk memenuhi kebutuhan hukum.

Baca Juga: Tak Jadi Prioritas, Baleg DPR Bakal Tetap Serius Soal RUU Perampasan Aset

Baleg DPR mengusulkan substansi baru, seperti pemberian prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Bob Hasan menyampaikan bahwa simpulan dari rapat pleno ini adalah perlunya kajian mendalam sebelum substansi baru tersebut ditambahkan.

“Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” kata Bob Hasan.

x|close