Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan penangkapan terhadap empat tersangka yang terlibat dalam aktivitas judi online terkait dengan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
“Kasus yang kami lakukan penangkapan adalah website (situs web) Agen 138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Himawan menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut adalah JO, JG, AHL, dan KW. JO diketahui merupakan residivis kasus judi online pada 2023, di mana sebelumnya ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan.
“Tiga orang tersangka, JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025. Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan operator customer service (layanan pelanggan) website Agen 138,” ujarnya.
Ilustrasi judi online. (Antara)
Selain itu, tersangka KW ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.
“Peran tersangka KW sebagai manajer customer service dari website Agen 138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Polri berhasil menyita uang sebesar Rp5,18 miliar. Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan satu orang berinisial KK dalam daftar pencarian orang (DPO). KK diduga merupakan pemilik sekaligus pengendali situs web judi online Agen138.
Himawan menambahkan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Tersangka Judi Online terkait dengan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. (Antara)
Permohonan tersebut terkait rekening yang digunakan dalam operasional situs web judi online Agen138, dengan total harta kekayaan yang tercatat mencapai Rp552,65 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,
Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” kata Himawan.