Kejagung Periksa Hampir 80 Saksi dalam Kasus Gula Impor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 10:27
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula (Antara/ Nadia Putri Rahmani)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Hingga kini, hampir 80 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dalam rangka mengungkap skandal besar ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara teliti dan mendalam.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025, ia menjelaskan bahwa semua saksi, baik yang terlibat langsung maupun yang hanya mengetahui fakta di lapangan, telah dimintai keterangan.

"Semua saksi, sudah lebih dari 70 orang, mungkin hampir 80 saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk peran masing-masing para saksi, baik yang secara langsung dalam perkara ini maupun yang hanya mengetahui, melihat atau mendengar,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Pihak Kejagung menekankan bahwa penetapan tersangka dilakukan hanya setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup kuat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).  <b>(ANTARA (Nadia Putri Rahmani))</b> Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Pada hari yang sama, Kejagung mengumumkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk sejumlah petinggi perusahaan yang diduga terlibat dalam manipulasi izin impor gula.

Para tersangka antara lain adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, IS selaku Direktur Utama PT MSI, PSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur PT DSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.

Mereka diduga mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, izin yang mereka miliki hanya untuk memproduksi gula rafinasi.

Adapun TTL saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, turut terseret dalam kasus ini. TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sembilan perusahaan tersebut, meskipun mereka seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Sesuai aturan, hanya BUMN yang berhak mengimpor gula kristal putih secara langsung.

x|close