Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menangguhkan penerapan sistem ganjil-genap di wilayah Jakarta pada 27-29 Januari 2025, sehubungan dengan dua perayaan besar nasional, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh keputusan presiden.
Baca juga: Operasional Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Libur Isra Miraj-Imlek, Cek Jadwal dan Lokasinya
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama liburan, serta disarankan untuk merencanakan perjalanan menggunakan transportasi umum guna mengurangi kepadatan di jalan.0
"Kita manfaatkan liburan ini dengan bijaksana dan tetap mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan suasana jalan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," tutur Syafrin.
Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, sehingga total terdapat 23 hari libur di tahun tersebut.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025
SKB dengan nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 tersebut berisi tentang jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Di antara hari-hari libur tersebut, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 27 Januari dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025 adalah dua hari libur nasional yang dimaksud.
(Sumber: Antara)