Negara Rugi Rp578 M Akibat Kasus Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 10:31
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025). (ANTARA (Nadia Putri Rahmani))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus korupsi dalam importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 telah merugikan negara hingga Rp578 miliar. Angka ini didapatkan dari perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 21 Januari 2025.

"Perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp578.105.411.622,47. Itu penghitungannya,” katanya, dikutip dari Antara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Abdul Qohar (kanan)  <b>(Antara/ Nadia Putri Rahmani)</b> Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Abdul Qohar (kanan) (Antara/ Nadia Putri Rahmani)

Jumlah kerugian negara yang awalnya diperkirakan sekitar Rp400 miliar kini meningkat drastis. Hal ini terjadi setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru, semuanya berasal dari pihak swasta.

Kejagung mengumumkan bahwa sembilan tersangka baru dalam kasus ini bekerja sama dengan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Mereka diduga mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Thomas Trikasih Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, juga disangkakan atas pemberian izin impor kepada perusahaan-perusahaan swasta tersebut.

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula  <b>(Antara/ Nadia Putri Rahmani)</b> Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula (Antara/ Nadia Putri Rahmani)

Padahal, perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi, bukan GKP. Sesuai aturan, impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN, dan gula yang diimpor harus berupa GKP langsung, bukan hasil pengolahan.

Para tersangka diduga memanipulasi alur distribusi. Gula hasil olahan dijual ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram.

Keuntungan besar pun diraup oleh perusahaan swasta, sementara PT PPI hanya memperoleh imbalan Rp105 per kilogram.

x|close