Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkap identitas pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, yang telah melakukan pelecehan terhadap santrinya sejak 2019.
"Jadi tersangka berinisial CH (47) merupakan guru sekaligus pimpinan atau pengasuh pondok pesantren tersebut sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2019 hingga 2024," kata Nicolas, Selasa 21 Januari 2025.
Pelaku, yang merupakan pimpinan ponpes (CH), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua santri berinisial MFR (17) dan RN (17).
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Ad-Diniyah Masuk Tahap Penyidikan
Menurut Nicolas, pelaku melakukan tindakan tersebut di kamar pribadinya yang terletak di ruang pimpinan ponpes. Kamar ini hanya dapat diakses oleh pelaku.
Modus operandi pelaku dimulai dengan meminta korban memijatnya. Selanjutnya, korban diminta melakukan kegiatan yang membuat pelaku terangsang.
"Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani," jelas Nicolas.
Selain itu, pelaku CH juga melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya di rumah pribadinya ketika sang istri sedang mengajar di pondok pesantren yang sama, sementara saudaranya tidak ada di rumah.
Meskipun sang istri sering kali memergoki perilaku CH di rumah, CH tetap mengulangi tindakan buruknya tersebut terhadap santrinya.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tangerang
"Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban. Tapi tetap saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya," ucap Nicolas.
Tindakan ini melanggar Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga.
(Sumber Antara)